PERATURAN PERUSAHAAN PERS
PT MEDIA DIGITAL NUSANTARA EXPOS
**BAB I
KETENTUAN UMUM**
Pasal 1 – Pengertian
Perusahaan Pers adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan jurnalistik.
Karyawan adalah setiap orang yang bekerja di perusahaan, termasuk wartawan dan staf.
Wartawan adalah orang yang melakukan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers.
**BAB II
DASAR HUKUM**
Peraturan ini berpedoman pada:
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pedoman Media Siber oleh Dewan Pers
Kode Etik Jurnalistik
**BAB III
VISI DAN MISI**
Visi:
Menjadi media terpercaya, profesional, dan berintegritas di Indonesia.
Misi:
Menyajikan berita akurat dan berimbang
Menegakkan kode etik jurnalistik
Mendukung transparansi dan keadilan
Menjadi kontrol sosial di masyarakat
**BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI**
Perusahaan terdiri dari:
Posting Komentar untuk "PERATURAN PERUSAHAAN PERS PT MEDIA DIGITAL NUSANTARA EXPOS"