zmedia

PERATURAN PERUSAHAAN PERS PT MEDIA DIGITAL NUSANTARA EXPOS

PERATURAN PERUSAHAAN PERS

PT MEDIA DIGITAL NUSANTARA EXPOS

**BAB I

KETENTUAN UMUM**

Pasal 1 – Pengertian

Perusahaan Pers adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan jurnalistik.

Karyawan adalah setiap orang yang bekerja di perusahaan, termasuk wartawan dan staf.

Wartawan adalah orang yang melakukan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers.

**BAB II

DASAR HUKUM**

Peraturan ini berpedoman pada:

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pedoman Media Siber oleh Dewan Pers

Kode Etik Jurnalistik

**BAB III

VISI DAN MISI**

Visi:

Menjadi media terpercaya, profesional, dan berintegritas di Indonesia.

Misi:

Menyajikan berita akurat dan berimbang

Menegakkan kode etik jurnalistik

Mendukung transparansi dan keadilan

Menjadi kontrol sosial di masyarakat

**BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI**

Perusahaan terdiri dari:

Posting Komentar untuk "PERATURAN PERUSAHAAN PERS PT MEDIA DIGITAL NUSANTARA EXPOS"