
Hadeli, mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Tabungan Negara (BTN) BSD Tangerang, dihukum satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu (15/4/2026) malam. Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.
Mahkamah memutuskan untuk membebaskan bawahan Galih Satria Permadi, yang menjabat sebagai Head of Marketing SME, dengan vonis bebas setelah sebelumnya dituntut 10 tahun oleh jaksa. Di sisi lain, salah seorang karyawan marketing bernama Mohamad Ridwan dihukum 7 tahun penjara.
Dalam putusan pengadilannya, hakim juga memberikan hukuman denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 60 hari.
"Memberikan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa Hadeli, jika dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 60 hari," kata Hakim Agung Sulistiono dalam putusan pengadilannya.
Putusan tersebut diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Sulistiono dengan hakim ad hoc Muhammad Holy One, secara bergantian dimulai dari terdakwa Mohamad Ridwan, kemudian Hadeli, dan terakhir Galih Satria Permadi.
Dalam perkara ini, Mohamad Ridwan dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan hukuman tambahan 120 hari kurungan. Ia juga harus membayar ganti rugi senilai Rp12,03 miliar, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara jika tidak dapat membayarnya.
Di sisi lain, terdakwa Galih Satria Permadi dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti menerima aliran dana atau terlibat dalam proses kredit palsu.
Pihak pengadilan dalam pertimbangannya menyebut Ridwan sebagai pihak yang paling utama dalam kasus ini. Ia terbukti secara aktif menginisiasi, memproses, dan mewujudkan pengajuan kredit KUR dengan menggunakan data palsu, memalsukan dokumen, serta mengalihkan dana ke 8 rekening penampungan.
"Beberapa dana bahkan digunakan untuk perjudian daring," kata hakim dalam pertimbangannya.
Dari 36 debitur yang memiliki plafon kredit sebesar Rp14,73 miliar, sebanyak 34 debitur terbukti palsu. Kerugian negara dalam kasus ini ditentukan oleh majelis hakim mencapai Rp12,937 miliar.
Namun, terhadap Hadeli, majelis hakim menganggap tidak ada keterlibatan langsung dalam 34 debitur palsu tersebut. Perannya hanya bersifat administratif sebagai pemutus kredit tanpa adanya bukti bahwa ia menerima aliran dana.
Namun demikian, hakim menyatakan bahwa Hadeli masih terlibat dalam dua debitur dengan nama Dinar Mustika Sari dan Dodi Setiawan, dengan total nilai kredit sebesar Rp900 juta.
Keterlibatan tersebut berkaitan dengan hubungan terdakwa dengan pihak lain, yaitu Indra Jaya, serta adanya tindakan manipulasi penggunaan nama debitur agar dapat melewati proses kredit.
"Unsur partisipasi dalam tindakan telah terpenuhi," demikian pertimbangan majelis hakim.
Sementara itu, Galih Satria Permadi menurut pengadilan tidak terlibat secara aktif dalam 36 KUR palsu. Karena seluruh proses terhadap 36 debitur dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai atasan terdakwa Mohamad Ridwan yang merupakan marketing.
Hakim juga menekankan bahwa keterangan terdakwa Mohamad Ridwan yang menyebutkan bahwa Hadeli menerima 70 persen aliran dana tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa menerima uang tersebut.
Dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang bersifat memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Hadeli serta Mohamad Ridwan.
Kondisi yang memperberat, tindakan terdakwa dianggap tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dan merusak keyakinan masyarakat terhadap sistem perbankan.
"Terdakwa Mohamad Ridwan pernah dihukum," kata hakim ad hoc Holy One.
Sementara itu, faktor yang dapat memberatkan, terdakwa bersikap kolaboratif selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga.
Mengenai putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan pengacara menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut.
Konsultan hukum Hadeli, Neril Afdi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan meskipun masih memiliki ketidaksetujuan terhadap pernyataan kliennya bersalah.
"Dari tuntutan 11 tahun menjadi 1 tahun, serta tidak ada dana pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana," katanya.
Ia menambahkan, majelis hakim juga menghapus tanggung jawab Hadeli terhadap 34 debitur palsu dan hanya menilai adanya keterlibatan dalam dua debitur.
"Kami masih menimbang langkah berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan tuntutan, jaksa menuntut Hadeli dengan hukuman 11 tahun penjara, Galih dengan 10 tahun, dan Ridwan dengan 4 tahun terkait kasus korupsi KUR palsu yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp14 miliar.
Posting Komentar untuk "Eks Kacab BTN BSD Divonis 1 Tahun, Jaksa Minta 11 Tahun"