PERATURAN MEDIA SIBER INDONESIA
(Berdasarkan Pedoman Dewan Pers)
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media berbasis internet yang memproduksi karya jurnalistik dan memenuhi kaidah pers sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
Berita harus berimbang (cover both sides).
Jika belum terverifikasi, harus dijelaskan sebagai “masih dalam proses konfirmasi”.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media wajib melakukan moderasi komentar atau konten dari pembaca.
Tidak boleh memuat:
Hoaks / berita bohong
Fitnah dan pencemaran nama baik
Ujaran kebencian (SARA)
Konten pornografi atau kekerasan
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Media wajib melayani hak jawab dari pihak yang dirugikan.
Setiap kesalahan berita harus segera dikoreksi dan diralat.
Koreksi harus jelas ditampilkan kepada publik.
5. Pencabutan Berita
Berita dapat dicabut jika terbukti melanggar hukum atau etika.
Pencabutan harus disertai alasan yang jelas kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
Iklan harus dibedakan dengan jelas dari berita (misalnya: “Advertorial”).
Media tidak boleh menyamarkan iklan sebagai berita.
7. Hak Cipta
Media wajib menghormati hak cipta.
Dilarang mengambil konten tanpa izin atau tanpa mencantumkan sumber.
8. Identitas Media
Media siber wajib mencantumkan:
Nama perusahaan media
Alamat redaksi
Susunan redaksi (Box Redaksi)
Kontak resmi (email/telepon)
9. Profesionalisme Wartawan
Wartawan wajib mengikuti Kode Etik Jurnalistik
Dilarang menerima suap atau imbalan
Harus memiliki identitas (ID Card dan Surat Tugas)
10. Ketentuan Penutup
Media yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Pedoman ini menjadi acuan utama bagi media siber dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers
Kode Etik Jurnalistik
Posting Komentar untuk "Disclaimer"