zmedia

Berlaku di Seluruh Indonesia, Bayar Pajak Kendaraan dengan KTP Sendiri Tanpa Perlu KTP Lama

Ringkasan Berita:Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
  • Polri secara resmi mengendurkan persyaratan KTP pemilik lama dalam pembayaran pajak.
  • Cukup bawa bukti pembayaran dan KTP pribadi, tidak perlu pemilik mobil lama.
  • Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia secara nasional.
  • Dorong pengembangan digitalisasi data kendaraan secara nasional serta integrasi antar instansi dengan pemerintah daerah.
  • Masyarakat tetap diwajibkan menjalani proses perubahan nama kendaraan agar data kendaraan terhubung dengan identitas terkini.

Aturan terbaru ini mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas, baik mobil maupun sepeda motor.

Polri secara resmi mengendurkan persyaratan KTP pemilik lama dalam pembayaran pajak.

Cukup bawa bukti pembayaran dan KTP pribadi, tidak perlu pemilik mobil lama.

Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia secara nasional.

Korlantas Polri akhirnya mengambil tindakan inovatif untuk merespons keluhan masyarakat yang selama ini mengeluh karena aturan administrasi kendaraan bekas yang dianggap "tidak realistis".

Dalam langkah terbaru yang diumumkan pada hari Rabu (15/4/2026), Polri secara resmi memberikan pengurangan pajak bagi pemilik kendaraan bekas yang sering mengalami kesulitan menemukan identitas pemilik awal.

Kepala Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya perubahan pelayanan publik yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat.

Sejauh ini, banyak warga yang enggan membayar pajak karena persyaratan melampirkan KTP asli pemilik lama menjadi hambatan yang sulit diatasi.

Terutama jika pemilik sebelumnya sudah tidak diketahui keberadaannya.

"Polri memahami kekhawatiran yang muncul. Kami menjamin akan segera menyusun tindakan nyata agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan rakyat," tegas Brigjen Wibowo di Jakarta.

Cukup Bawa Bukti Pembayaran dan KTP Sendiri

Dengan aturan terbaru ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas tetapi belum melakukan perubahan nama, tidak lagi perlu "kerepotan mencari pemilik sebelumnya".

Solusi yang diusulkan oleh Polri adalah pemilik saat ini hanya perlu membawa:

Bukti transaksi yang sah berupa surat tanda terima pembelian.

Polri juga memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang belum mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan memberikan tenggat waktu hingga tahun depan.

Digitalisasi dan Kepastian STNK 5 Tahunan

Meskipun ada kemudahan dalam pajak tahunan, Polri tetap memberikan peringatan tegas mengenai perpanjangan STNK lima tahunan (ganti plat).

Masyarakat tetap diwajibkan menjalani proses Balik Nama agar informasi kendaraan terhubung dengan identitas terkini dalam basis data digital Korlantas.

Tindakan ini dilakukan guna mempercepat proses digitalisasi data kendaraan di tingkat nasional serta memfasilitasi integrasi antar instansi dengan pemerintah daerah.

"Jasa pemerintahan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kami berharap setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya," tutur Wibowo.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor, tetapi juga menghilangkan kebiasaan "meminjam KTP" yang selama ini menjadi celah birokrasi yang menyulitkan warga kecil.

Posting Komentar untuk "Berlaku di Seluruh Indonesia, Bayar Pajak Kendaraan dengan KTP Sendiri Tanpa Perlu KTP Lama"