
Korlantas Polri menyetujui dan akan menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan yang dapat dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya.
Ini pasti sangat berguna bagi pemilik motor atau mobil yang dibeli bekas dan belum melakukan perubahan nama.
Namun hati-hati, ada syarat tambahan berupa formulir di balik kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik.
Kepala Divisi Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Wibowo menyatakan kebijakan ini diambil guna mempermudah masyarakat, khususnya mereka yang membeli kendaraan bekas tetapi belum melakukan perubahan nama.
"Kemarin kami telah sepakat dengan Pak Gubernur (Jawa Barat), bahwa dalam proses pengesahan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan, kami tetap menerimanya," kata Wibowo, (14/4/26) dikutip dari Kompas.com.
"Maka masyarakat dapat melanjutkan ke proses pembayaran pajak. Namun tadi, kami arahkan untuk langsung mengganti nama," katanya.
Pada praktiknya, jika data di STNK masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, petugas Samsat tetap akan melakukan proses pengesahan.
Namun, pihak baru diminta untuk mengisi formulir pernyataan.
"Maka nanti ketika terjadi hal tersebut, masyarakat datang ingin membayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau kepemilikan, nanti kami akan memberikan formulir pernyataan di Samsat," jelas Wibowo.
Berkas tersebut berisi pernyataan bahwa pemohon merupakan pemilik kendaraan yang sah, permohonan pembekuan data di masa depan, serta komitmen untuk melakukan pengalihan nama pada tahun berikutnya.
Pemerintah tetap mengajak pemilik kendaraan untuk melakukan perubahan nama.
Beberapa hal utama dari skema ini antara lain:
1. Wajib pajak mampu membayar pajak tanpa memerlukan KTP pemilik utama
2. Harus menyusun surat pernyataan mengenai kepemilikan kendaraan
3. Harus melakukan perubahan nama pada tahun berikutnya
4. Jika tidak, informasi kendaraan akan dihentikan.
"Jika tidak dilakukan perubahan nama tahun depan, kami pastikan tidak akan sah. Jika tidak sah, berarti tidak bisa membayar pajak," kata Wibowo.
Posting Komentar untuk "Waspadalah, Ada Trik Tersembunyi di Balik Perpanjang STNK Tanpa KTP"