Bantuan Pangan 2026 Dibagikan Terlambat, Warga Pertanyakan Proses Distribusi
MEDAN – Sejumlah warga Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mempertanyakan keterlambatan pembagian bantuan pangan tahun 2026. Pasalnya, surat undangan penerima bantuan yang diterbitkan Perum Bulog tertanggal 27 Maret 2026 baru diterima warga pada 21 Juni 2026.
Dalam surat undangan bernomor UND/27/03/26/131618 tersebut, penerima bantuan atas nama M dijadwalkan hadir pada Rabu, 8 April 2026 di Kantor Kelurahan Polonia untuk mengambil bantuan pangan alokasi Februari–Maret 2026 berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Namun, berdasarkan keterangan warga, undangan tersebut baru dibagikan kepada penerima pada Sabtu (21/6/2026), atau lebih dari dua bulan setelah jadwal pengambilan bantuan yang tertera dalam surat. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat penerima manfaat.
Warga mempertanyakan bagaimana mekanisme penyaluran bantuan dapat berjalan apabila surat undangan baru diterima setelah tanggal pelaksanaan yang telah ditetapkan. Mereka khawatir keterlambatan tersebut dapat berdampak pada hak penerima bantuan yang seharusnya telah diterima sejak April lalu.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penerima diminta mengambil bantuan tepat waktu. Bahkan terdapat ketentuan bahwa apabila bantuan tidak diambil dalam waktu lima hari tanpa keterangan, maka akan dilakukan penggantian Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Salah seorang warga menyayangkan keterlambatan distribusi undangan tersebut. Menurutnya, pemerintah dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan agar masyarakat tidak dirugikan akibat keterlambatan penyampaian informasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Polonia maupun instansi terkait mengenai penyebab undangan bantuan pangan yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 baru diterima warga pada 21 Juni 2026. Warga berharap ada kejelasan mengenai status bantuan serta solusi bagi penerima yang belum memperoleh haknya.
0 Komentar