zmedia

Aturan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas, Cukup Pakai KTP Pemilik

Ringkasan Berita:
  • Polri secara resmi memberikan keringanan pajak kepada pemilik kendaraan bekas yang sering mengalami kesulitan menemukan identitas pemilik awal.
  • Dengan aturan terbaru ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas tetapi belum melakukan perubahan nama, tidak lagi perlu "kerepotan mencari pemilik sebelumnya"
  • Sebabnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas, baik mobil maupun sepeda motor kini semakin mudah dilakukan.
  • Polri mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas

Polri secara resmi memberikan pengurangan pajak kepada pemilik kendaraan bekas yang sering mengalami kesulitan menemukan identitas pemilik awal.

Dengan aturan terbaru ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas tetapi belum melakukan perubahan nama, tidak lagi perlu "kerepotan mencari pemilik sebelumnya".

Karena pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas, baik mobil maupun sepeda motor kini semakin mudah dilakukan.

Polri mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas.

Sekarang Polri mengurangi persyaratan KTP pemilik lama saat membayar pajak.

Cukup bawa bukti pembayaran dan KTP pribadi, tidak perlu pemilik kendaraan lama.

Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia secara nasional.

Korlantas Polri akhirnya mengambil tindakan yang bersifat revolusioner untuk merespons keluhan masyarakat yang selama ini terkendala oleh aturan administrasi kendaraan bekas yang dianggap "tidak realistis".

Dalam langkah terbaru yang diumumkan pada hari Rabu (15/4/2026), Polri secara resmi memberikan pengurangan pajak bagi pemilik kendaraan bekas yang sering mengalami kesulitan menemukan identitas pemilik awal.

Kepala Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud perubahan pelayanan publik yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat.

Sejauh ini, banyak warga yang enggan membayar pajak karena persyaratan mengirimkan KTP asli pemilik sebelumnya menjadi hambatan yang sulit diatasi.

Terutama jika pemilik sebelumnya sudah tidak diketahui keberadaannya.

"Polri memahami kekhawatiran yang muncul. Kami menjamin akan segera menyusun tindakan nyata agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan rakyat," tegas Brigjen Wibowo di Jakarta.

Cukup bawa bukti pembayaran dan KTP sendiri.

Dengan aturan terbaru ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas tetapi belum melakukan perubahan nama, tidak perlu lagi mencari pemilik sebelumnya.

Solusi yang diusulkan oleh Polri adalah pemilik saat ini hanya perlu membawa bukti transaksi yang sah, seperti kuitansi penjualan.

Polri juga memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan memberikan tenggat waktu hingga tahun depan.

Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Meskipun ada kemudahan dalam pajak tahunan, Polri tetap memberikan peringatan tegas mengenai perpanjangan STNK lima tahunan (ganti plat).

Masyarakat tetap diwajibkan menjalani proses Balik Nama agar informasi kendaraan terhubung dengan identitas terkini dalam basis data digital Korlantas.

Tindakan ini dilakukan guna mempercepat proses digitalisasi data kendaraan di tingkat nasional serta memfasilitasi integrasi antar instansi dengan pemerintah daerah.

"Jasa pemerintah harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kami berharap setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya," tutur Wibowo.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor, tetapi juga menghilangkan kebiasaan "meminjam KTP" yang selama ini menjadi celah birokrasi yang menyulitkan warga kecil.


Posting Komentar untuk "Aturan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas, Cukup Pakai KTP Pemilik"